Zakat penghasilan merupakan salah satu persoalan kontemporer. Istilah ini memang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al Quran maupun sunnah. Meskipun demikian, ketiadaan penjelasan secara eksplisit dalam sumber primer ajaran Islam bukan berarti tidak ada hukumnya, bahkan bukan pula mengada-ada.
Penghasilan yang masuk dalam kategori zakat penghasilan adalah penghasilan yang bersumber dari profesi sebagai karyawan, pegawai, profesional atau jasa dalam bentuk fisik atau tenaga. Setelah melihat kedudukan profesi masa kini, ulama berpendapat bahwa penghasilan yang kita terima sebagai karyawan atau profesional harus dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi kriteria wajib zakat.
Yuk bayar zakat secara online melalui LAZNASKU BMT Beringharjo!
Menurut bahasa kata maal berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut istilah, maal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.
Sedangkan syarat-syarat harta yang wajib dizakati adalah;
- Kepmilikan sempurna
- Produktif atau berpotensi produktif
- Mencapai Nisab (syarat jumlah minimum harta)
- Melebihi kebutuhan pokok
- Terbebas dari hutang
- Kepemilikan satu tahun(Haul)
Sedangkan harta yang wajib dizakati adalah;
- Binatang ternak
- Harta perniagaan
- Harta perusahaan
- Hasil pertanian
- Barang tambang dan hasil laut
- Emas & Perak
Yuk bayar zakat secara online melalui LAZNASKU BMT Beringharjo!
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ المَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal mali ‘an nafsi fardan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat harta dari diri sendiri karena Allah Taala.”