Apa itu Fidyah?
Bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena uzur syar'i, mereka harus membayar fidyah sebagai pengganti, seperti:
Ketentuan Membayar Fidyah
Allah telah menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui“. [Al Baqarah/2 : 184]
Terdapat pendapat ulama yang mengatakan, bahwa besaran membayar fidyah adalah 1/2 Sha'. 1 Sha' sama dengan 4 Mud. Terdapat ulama yang berpendapat bahwa 1 Mud sama dengan 0,8 Kg bahan pokok beras atau gandum. Maka 1/2 Sha' sama dengan 1,6 Kg beras.
Jadi, minimal besaran fidyah yang harus dibayarkan seorang untuk mengganti puasanya adalah 1,6 Kg / Harinya. Sehingga kalau ada yang mengeluarkan lebih dari itu juga dibenarkan. Begitu juga ketika dikonversi dalam rupiah besarannya menyesuaikan harga umum yang berlaku di masyarakat. Jikalau ada yang mengeluarkan lebih besar dari harga konversi yang ditetapkan juga dibolehkan
Mari segerakan untuk membayar fidyah puasa Ramadhanmu
Belum ada Fundraiser